Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Asli Pemilik Kendaraan

Cara bayar pajak motor tanpa ktp asli pemilik kendaraan - Membayar pajak bermotor merupakan sebuah kewajiban yang perlu dibayarkan setahun sekali dan 5 tahun sekali untuk ganti plat nomor. Bahkan saat ini pembayaranya bisa dilakukan dengan mudah tanpa perlu repot datang langsung ke kentor samsat, kamu bisa membayarnya secara online melalui aplikasi atau bisa ke Indomaret dan Alfamart terdekat. 

Pembayaran pajak motor tentu sangat mudah diurus jika kendaraan tersebut atas nama dan alamatnya sesuai dengan KTP kamu. Ini berbending terbalik jika kamu membeli motor bekas dimana kita membutuhkan KTP asli sesuai nama dan alamat pemilik sebelumnya yang kita tidak kenal pemilik pertamanya. Namun nyatanya ini masih bisa disiasati sehingga tak perlu mencari KTP pemilik sebelumnya saat bayar pajak.

Bukanya tanpa alasan, harga motor bekas tentu lebih murah dibandingan masih baru. Ini menjadi salah satu alasan mengapa kendaraan bekas masih jadi incaran masyarakat. Bahkan saat ini banyak koprasi yang menyediakan jasa leasing atau pengkreditan motor seken sehingga makin mudah membelinya tanpa perlu menunggu uang terkumpul.

Cara bayar pajak motor tanpa ktp asli pemilik kendaraan sebelumnya

Pembayaran pajak bermotor memang tidak bisa dilakukan jika tidak ada ktp asli pemilik kendaraan pertamanya yang nama dan alamatnya sesuai dengan identitas STNK dan BPKB. Tak sedikit pemilik motor bekas berinisiatif meminjam KTP pemilik lamanya saat pembayaran pajaknya. Itupun jika alamatnya tidak terlalu jauh, kalau rumahnya sudah beda provinsi gimana coba ?


Bayar pajak motor tanpa ktp pemilik kendaraan bukan menjadi hal yang tidak mungkin. Perpanjang stnk tanpa KTP tentu dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satuny adalah dengan melakukan balik nama. Sehingga pembayaran pajak kedepanya bisa dilakukan dengan mudah.

Untuk balik nama kamu perlu mendatangi kantor samsat terdekat untuk melakukan proses balik nama kendaraan. Berikut adalah beberapa persyaratan beserta dokumen yang perlu kamu siapkan guna pengajuan balik nama kendaraan.

  • KTP asli dan fotocopy satu lembar
  • STNK asli dan fotocopy satu lembar
  • BPKB asli dan fotocopy satu lembar
  • Bukti pembelian kendaraan, bisa berupa kuitansi yang sudah tertandatangani pemilik sebelumnya dan ditempel matrai agar lebih kuat
  • Bukti cek fisik kendaraan
Cara balik nama motor

Jika semua dokumen sudah lengkah, berikut tahapan-tahan mengurus balik nama motor dikantor samsat sesuai domisili KTP kamu.

  • Datang sendiri ke kantor samsat sesuai domisili tempat tinggal pemilik kendaraan dengan membawa motornya. Usahakaan datang diwaaktu pagi agar dapat nomor antrian pertama.
  • Selanjutnya melakukan proses cek fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas samsat.
  • Jika sudah selesai, serahkan hasil cek fisik kendaraan ke petugas samsat persama persyaratan yang sudah kami sebut diatas sebagai syarat pendaftaran balik nama kendaraan.
  • Selanjutnya petugas loket samsat akan memanggil kamu untuk melanjutkan proses balik nama.
  • Selesaikan proses pembayaran di loket untuk mengambil STNK baru yang itentiasnya sudah sesuai KTP yang didaftarkan tadi. Sementara untuk BPKB harus menunggu satu bulan, sebagai gantinya kamu akan diberi surat jalan hingga BPKB sudah jadi.
Rincian biaya balik nama kendaraan bermotor yang perlu kamu siapkan

Nah berikut adalah rincian besaran biaya yang perlu kamu siapkan saat ingin mengurus balik nama motor. Berikut rincianya


  • Biaya adminitrasi sebesar 35 rb
  • Biaya cek fisik kendaraan 10 hingga 20 rb
  • Sumbangaan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan SWDKLLJ sebesar 35 rb
  • Biaya pembuatan BPKB baru sebesar 225 rb
  • Biaya pembuatan STNK sebesar 100 rb
  • Biaya pembauatan plat nomor baru 30 rb
  • Biaya penertiban tanda nomor kendaraan TNKB plat nomor sebesar 60 rb
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10%
  • Tarif dasar yang berlaku biasaynya 2/3 kali dari tarif surat ketetapan pajak daerah (SPKD)
  • Pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahana pertama, dan ditambah besaran 5% untuk setiap penyerahan berikutnya,
  • Denda adabila ada keterlambatan pajak. Biaya balik nama akan bertambah besar jika ada pajak yang belum terbayarkan di tahun sebelumnya.
Selain dengan melakukan balik nama, kamu juga bisa memanfaatkan jasa biro jika tidak ada ktp asli pemilik kendaraan bermotor untuk bayar pajak. Hanya saja biayanya akan lebih mahal karena akan kena tambahan biaya tembak KTP sebesar 100 ribuan. Jadi untuk jangka panjangnya atau tidak ada niatan motor dijual kembali kami sarankan untuk melakukan balik nama, sehingga kamu tidak terbebani dengan biaya tempak KTP di jasa biro.

Nah temen-temen demikianlah syarat dan caraa bayar pajak motor tanpa ktp asli pemilik kendaraan bermotor. Dengan aktif membayar pajak secara tidak langsung kamu ikut membangun negri ini. Sekian, semoga bermanfaat dan terimakasih kunjunganya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

bengkel cat mobil murah berkualitas